Wilmar Buka Suara Soal Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

 

Pernyataan Wilmar mengenai Kasus Sita Uang

 

Wilmar, sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) yang belakangan ini menghebohkan publik. Menurut pernyataan terbaru, pihak Wilmar menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah dana jaminan dan bukan hasil korupsi.

 

Penjelasan Terkait Dana Jaminan

 

Dalam konferensi pers yang diadakan, Wilmar menjelaskan bahwa dana yang disita tersebut merupakan bagian dari proses bisnis yang sah dan telah dikendalikan serta dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Dukungan terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi

 

Wilmar mengungkapkan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memerangi praktik korupsi. Mereka berharap agar seluruh proses hukum yang berlangsung dapat dilakukan dengan transparan dan adil. Wilmar percaya bahwa klarifikasi ini akan membantu publik memahami posisi mereka dalam kasus ini.

Perusahaan berharap agar semua pihak dapat melihat fakta yang ada dan tidak terpengaruh oleh asumsi yang keliru. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap mereka dapat terjaga, dan kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.